IDENTITAS, JAKARTA.CO.ID – Penyadapan Presiden yang dilakukan petinggi Polri dinilai Mahfud MD sebagai kejahatan yang biadab terhadap negara.
“Gak terbayangkan seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan dan yang disadap adalah Presidennya sendiri. Rakyat Indonesia tersinggung dan marah. Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan Presiden sekarang. Tapi kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini,” kata Mahfud dalam sebuah podcast.
Eks Menko Polhukam itu juga mengatakan bahwa nantinya penyadapan diduga ada kaitannya dengan makar, karena yang sadap adalah kepala negara.
Terkait dugaan makar yang diutarakan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa penanganan kasus masih terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Yusril menyebut ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11), Menko Yusril menjelaskan bahwa hingga saat ini pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut masih berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, dugaan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional masih dalam tahap pendalaman. “Sampai saat ini, pasal yang digunakan adalah pasal terkait penyadapan dan ITE, belum pasal lain, termasuk pasal terkait makar,” jelas Yusril.
Ia mengungkapkan bahwa penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan dan tindak pidana ITE. Penetapan tersangka hingga langkah penahanan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Terkait kemungkinan penerapan pasal makar, Yusril menegaskan, “Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana, tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup.”
